Otomania.com - Surat Ijin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan.
Dan SIM tersebut wajib dibawa kemanapun saat berkendara atau melakukan perjalanan.
Namun terkadang ketinggalan dirumah oleh pemiliknya saat terkena razia oleh kepolisian.
Dengan kondisi tersebut apakah pengendara tetap dikenakan tilang?
Baca Juga: Karena Perubahan, Kena Tilang Nggak Ya, Jika Wajah Pengendara Dan Foto di SIM Berbeda ?
Agar enggak abu-abu dan penasaran lagi, mending disimak penjelasan berikut ini.
Sebenarnya peraturan tentang kepemilikan SIM sudah jelas tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 Ayat 5 dijelaskan bahwa saat diadakan razia kendaraan, setiap pengendara wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi (SIM)
c. Bukti lulus uji berkala dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah
Baca Juga: Proses Bayar Denda Tilang Semakin Singkat, Seperti Beli Makanan Cepat Saji
Selanjutnya Pasal 281 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan namun tidak memiliki SIM, maka akan dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Lalu bagaimana kalau punya SIM tapi lupa tidak dibawa atau ketinggalan di rumah?
Ternyata hal itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 288 Ayat 2.
Di dalamnya dijelaskan bahwa jika pengendara memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat ada razia kendaraan oleh kepolisian juga bisa terkena sanksi lo.
Baca Juga: Ada Razia Hati Deg-degan Bakal Kena Tilang, Gak Taunya Dikasih Ini
Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sudah paham kan sob? Jadi, kalau kamu kena tilang karena SIM lupa tidak dibawa, jangan ngambek sama polisinya ya.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | Gridoto |
KOMENTAR