Otomania.com - Sesuai kewajiban, pelat nomor kendaraan harusnya dikenakan di kendaraan yang digunakan.
Jika hal tersbut dilanggar, seperti tidak memasang pelat nomor tersebut, bakalan kena Denda.
Sebagaimana fungsinya, pelat nomor merupakan tanda pengenal dari kendaraan bermotor yang terdapat susunan huruf dan angka, dengan warna dasar kontras dengan tulisannya
Kode huruf yang terdapat pada pelat nomor, dapat digunakan sebagai pengenal dari daerah mana kendaraan bermotor tersebut terdaftar.
Baca Juga: Street Manners : Begini Cara Meminimalisir Terkena Ranjau Paku Jalanan Bagi Pengguna Motor
Dalam pelat nomor sendiri, dapat dilihat kapan bulan pembayaran pajak, serta hingga kapan masa berlaku dari pelat nomor tersebut.
Background sendiri menggambarkan identitas dari kendaraan tersebut.
Pelat nomor dengan background warna hitam menggambarkan, bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan pribadi, kuning menegaskan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan umum, dan merah menunjukkan identitas mobil dinas.
Namun jangan remehkan tanda identitas dari kendaraan kalian tersebut.
Baca Juga: Street Manners: Pahami, Ini Sebenarnya Peruntukan Bahu Jalan di Tol
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 Ayat 1 menyebutkan:
"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."
Artinya setiap kendaraan bermotor memang harus mengenakan tanda pengenal beserta pengendara harus membawa bukti STNK yang sah.
Yang namanya kewajiban, jika lalai, entah secara sengaja maupun tidak, tentu ada akibatnya.
Baca Juga: Street Manners: Menyalahi Aturan, Jangan Asal Ganti Warna Lampu Rem
Ancaman yang ditujukan kepada pengendara yang tidak menaati peraturan tersebut pun tak main-main.
Mulai dari kurungan penjara selama dua bulan hingga denda sebesar Rp 500.000.
Hal tersebut tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, yang berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Baca Juga: Street Manners: Berbahaya, Jangan Lakukan Cara Ini, Saat Mendahuli Kendaraan Lain
Nah, bagaimana serem kan jika tanpa mengenakan pelat nomor?
Makanya jangan tinggalkan pelat nomor kendaraan kalian di rumah karena hanya karena pingin gaya saja.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR