Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Bikin Silau, Segini Denda Gunakan Lampu Tambahan

Parwata - Rabu, 21 Agustus 2019 | 14:40 WIB
Ada lampu tembak buat tambahan penerangan saat main ke hutan
Wouter Mertens
Ada lampu tembak buat tambahan penerangan saat main ke hutan

Otomania.com - Penambahan lampu pada kendaraan seperti motor sering dilakukan para pemiliknya.

Dengan tambahan lampu tersebut memiliki tujuan yaitu, menambah penerangan saat sedang berkendara.

Penambahan lampu terebut dilakukan mungkin karena mengangap penerangan standar yang ada pada motornya karena kurang terang.

Namun, dengan lampu yang terlalu terang dapat menyilaukan pandangan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Street Manners: Waspadai Area Blind Sport Pada Truk, Ini Areanya

Dan hal tersebut tentu sangat berbahaya, karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan.

Jika pun ingin menambahkan lampu, seharusnya jangan sampai menyilaukan mata, dan juga harus sesuai dengan peraturan yang ada.

Sebab, dalam UU Pasal 58 secara tegas dinyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Seperti disampaikan oleh AKBP Harry Sulistiadi, Kasubdit DitPamObvit Polda Metro Jaya, Selasa (20/8/2019).

Baca Juga: Street Manners: Ini Batasan Membawa Barang Menggunakan Motor

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa