"Maksud Pasal 58 itu penambahan aksesoris atau sesuatu pada kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berkendara, baik diri sendiri maupun orang lain," ujar AKBP Harry Sulistiadi, dikutip dari GridOto.com.
Lampu tambahkan pada motor itu tentu saja bukanlah bawaan dari pabriknya.
Dengan adanya pasal yang mengatur untuk lampu kendaraan tersebut, maka jika melanggar tentu akan ada konsekuensinya.
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut bisa menyebabkan pengemudi dihukum pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu seperti tertulis pada pasal 279.
Nah jadi ingat, boleh keren tapi jangan sampai melupakan keselamatan bersama di jalan.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR