Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Bikin Silau, Segini Denda Gunakan Lampu Tambahan

Parwata - Rabu, 21 Agustus 2019 | 14:40 WIB
Ada lampu tembak buat tambahan penerangan saat main ke hutan
Wouter Mertens
Ada lampu tembak buat tambahan penerangan saat main ke hutan

"Maksud Pasal 58 itu penambahan aksesoris atau sesuatu pada kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berkendara, baik diri sendiri maupun orang lain," ujar AKBP Harry Sulistiadi, dikutip dari GridOto.com.

Lampu tambahkan pada motor itu tentu saja bukanlah bawaan dari pabriknya.

Dengan adanya pasal yang mengatur untuk lampu kendaraan tersebut, maka jika melanggar tentu akan ada konsekuensinya.

Pelanggaran terhadap peraturan tersebut bisa menyebabkan pengemudi dihukum pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu seperti tertulis pada pasal 279.

Nah jadi ingat, boleh keren tapi jangan sampai melupakan keselamatan bersama di jalan.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa