Otomania.com - Penambahan lampu pada kendaraan seperti motor sering dilakukan para pemiliknya.
Dengan tambahan lampu tersebut memiliki tujuan yaitu, menambah penerangan saat sedang berkendara.
Penambahan lampu terebut dilakukan mungkin karena mengangap penerangan standar yang ada pada motornya karena kurang terang.
Namun, dengan lampu yang terlalu terang dapat menyilaukan pandangan pengguna jalan lain.
Baca Juga: Street Manners: Waspadai Area Blind Sport Pada Truk, Ini Areanya
Dan hal tersebut tentu sangat berbahaya, karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan.
Jika pun ingin menambahkan lampu, seharusnya jangan sampai menyilaukan mata, dan juga harus sesuai dengan peraturan yang ada.
Sebab, dalam UU Pasal 58 secara tegas dinyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Seperti disampaikan oleh AKBP Harry Sulistiadi, Kasubdit DitPamObvit Polda Metro Jaya, Selasa (20/8/2019).
Baca Juga: Street Manners: Ini Batasan Membawa Barang Menggunakan Motor
"Maksud Pasal 58 itu penambahan aksesoris atau sesuatu pada kendaraan yang dapat mengganggu keselamatan berkendara, baik diri sendiri maupun orang lain," ujar AKBP Harry Sulistiadi, dikutip dari GridOto.com.
Lampu tambahkan pada motor itu tentu saja bukanlah bawaan dari pabriknya.
Dengan adanya pasal yang mengatur untuk lampu kendaraan tersebut, maka jika melanggar tentu akan ada konsekuensinya.
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut bisa menyebabkan pengemudi dihukum pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu seperti tertulis pada pasal 279.
Nah jadi ingat, boleh keren tapi jangan sampai melupakan keselamatan bersama di jalan.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR