Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Menyalahi Aturan, Jangan Asal Ganti Warna Lampu Rem

Parwata - Selasa, 3 September 2019 | 09:05 WIB
Mengganti warna lampu rem salahi aturan
Instagram/@Pertamax7
Mengganti warna lampu rem salahi aturan

Otomania.com - Berbagai aksesori tambahan digunakan sebagai pelengkap kendaran oleh para pecinta modifikasi.

Namun tak jarang, para pengguna motor kurang memperhatikan aspek keselamatan berlalulintas bersama.

Bila mau memasang tambahan aksesoris pada kendaraan haruslah tetap mempertimbangkan soal keselamatan bersama di jalan.

Seperti imbauan yang diberikan di Instagram resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) di akun @kemenhub151.

Baca Juga: Street Manners: Berbahaya, Jangan Lakukan Cara Ini, Saat Mendahuli Kendaraan Lain

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 58 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas," bunyi pasal tersebut.

Seperti contohnya, adalah menggunakan lampu terang berwarna putih yang dipasangkan menggantikan lampu rem standar.

Pasalnya, lampu rem standar seharusnya berwarna merah dan bukannya putih atau warna lain.

Baca Juga: Street Manners: Bikin Silau, Segini Denda Gunakan Lampu Tambahan

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa