Otomania.com - Berbagai aksesori tambahan digunakan sebagai pelengkap kendaran oleh para pecinta modifikasi.
Namun tak jarang, para pengguna motor kurang memperhatikan aspek keselamatan berlalulintas bersama.
Bila mau memasang tambahan aksesoris pada kendaraan haruslah tetap mempertimbangkan soal keselamatan bersama di jalan.
Seperti imbauan yang diberikan di Instagram resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) di akun @kemenhub151.
Baca Juga: Street Manners: Berbahaya, Jangan Lakukan Cara Ini, Saat Mendahuli Kendaraan Lain
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 58 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas," bunyi pasal tersebut.
Seperti contohnya, adalah menggunakan lampu terang berwarna putih yang dipasangkan menggantikan lampu rem standar.
Pasalnya, lampu rem standar seharusnya berwarna merah dan bukannya putih atau warna lain.
Baca Juga: Street Manners: Bikin Silau, Segini Denda Gunakan Lampu Tambahan
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR