Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 68 Ayat 1 menyebutkan:
"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor."
Artinya setiap kendaraan bermotor memang harus mengenakan tanda pengenal beserta pengendara harus membawa bukti STNK yang sah.
Yang namanya kewajiban, jika lalai, entah secara sengaja maupun tidak, tentu ada akibatnya.
Baca Juga: Street Manners: Menyalahi Aturan, Jangan Asal Ganti Warna Lampu Rem
Ancaman yang ditujukan kepada pengendara yang tidak menaati peraturan tersebut pun tak main-main.
Mulai dari kurungan penjara selama dua bulan hingga denda sebesar Rp 500.000.
Hal tersebut tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280, yang berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Baca Juga: Street Manners: Berbahaya, Jangan Lakukan Cara Ini, Saat Mendahuli Kendaraan Lain
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR