Baca Juga: Waduh, Tenyata Mobil Mewah di Jakarta Banyak yang Nunggak Pajak, Sentuh Rp 48,5 Miliar
/photo/2019/02/28/1644418662.jpeg)
Untuk tahun 2019 nilainya PKB Honda Spacy di kisaran Rp 150 ribu.
Si pemilik akan membayar PKB 2011-2012 ditambah PKB 2012-2013 dikalikan 50 %.
Lalu jumlah PKB 2013-2014, 2014-2015 dan 2015-2016 dikalikan 25%.
Lantas PKB 2016-2017, 2017-2018, 2018-2019 tanpa program diskon dan bebas denda
Maka, si pemilik harus membayar (150 ribu + Rp 150 ribu) 50% + (Rp 150 ribu + Rp 150 ribu + Rp 150 ribu) 25% + (Rp 150 ribu + Rp 150 ribu + Rp 150 ribu).
Jadi total si pemilik harus membayar Rp 150 ribu + Rp 337.500+ Rp 450.000 = Rp 937.500.
Baca Juga: Toyota Fortuner Dinas Pelat Nomor Lapis Tiga, Nunggak Pajak Tiga Bulan
Bandingkan jika tidak ada program ini, maka si pemilik harus membayar Rp 150 ribu X 8 tahun += Rp 1,2 juta.
Belum lagi tambahan biaya denda sepanjang 8 tahun tersebut.
Angkanya pasti lebih tinggi lagi.
Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Begini Hitungan Diskon Pajak Yang Diberlakukan Pemerintah DKI Jakarta
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR