Otomania.com - Video viral seorang polisi hingga 'nemplok' di atas kap mesin mobil yang mana pengemudinya bukannya berhenti malahan terus menjalankan mobilnya.
Kejadian polisi yang 'nemplok' di atas kap mesin dan berpegangan pada pilar depan mobil (pilar A) mobil tersebut terjadi pada hari Senin (16/9/2019).
Kejadiannya di pinggir Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan, lantaran menghindari tilang.
Pengemudi yang nekat menjalankan mobil terebut bernama Tavippudin dan petugas polisi bernama Bripka Eka.
Baca Juga: Lihat Aksi Polisi ‘Nemplok’ di Mobilio, Hotman Paris: Saya Biayai Sekolah Anaknya
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan.
Pengemudi tersebut dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas karena melanggar lalu lintas.
"Untuk pelanggaran lantasnya 287 Ayat 1," kata Nasir di Jakarta, Selasa (17/9/2019), dikutip dari GridOto.com.
"Sementara untuk pidana saat ini masih diproses oleh Polsek Pasar Minggu. Sedang dalam penyidikan," jelasnya.
Baca Juga: Terulang Lagi, Polisi ‘Nemplok’ di Kap Mesin Mobil, Komen Netizen Sinis
Kejadian tersebut bermula saat Bripka Eka Setiawan bersama sejumlah anggota Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, tengah melakukan operasi parkir liar.
Operasi parkir liar tersebut di Jalan Pasar Minggu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam operasi tersebut petugas menemukan sebuah Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN tengah terparkir di bahu jalan.
Petugas pun melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan kepada pengemudi yang diketahui bernama Tavippudin.
Baca Juga: Nasib Tragis Penyerang Polisi, Gak Rela Ditilang, Bogem Mentah Malayang
Namun saat diperiksa lebih lanjut Tavippudin menghindar.
Walaupun sudah dilakukan penghalangan, namun Tavippudin tetap melaju dan menabrakkan kendaraan ke arah Bripka Eka Setiawan yang membuat pagar betis.
Sehingga membuat Bripka Eka Setiawan berada di atas kap mobil hingga sejauh sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR