Otomania.com – Telah menjadi viral di media sosial polisi nemplok di atas kap mobil yang melanggar aturan lalu lintas.
Hal ini memantik reaksi pengacara tajir Hotman Paris Hutapea.
Bripkda Eka bercerita saat itu petugas kepolisian sedang menertibkan mobil Honda Mobilio berpelat nomor nomor B 1856 SIN milik Tavipuddin (54) yang terparkir di trotoar sekitar kawasan Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara menanyakan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Awalnya kami berhentikan, untuk melakukan pemeriksaan, tapi di saat kami melakukan pemeriksaan, pengemudi itu tidak kooperatif kepada petugas," ujar Eka di Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Akhirnya, Eka dan Tavip beradu mulut. Tavip merasa Eka tidak berhak menanyakan surat apalagi menilang.
Baca Juga: Nasib Tragis Penyerang Polisi, Gak Rela Ditilang, Bogem Mentah Malayang
"Penyebabnya saya bilang 'Pak bapak melanggar, karena bapak parkir di sembarang jalan', bapak itu tidak terima karena dia berpikir di situ tidak ada rambu. 'Kalau bapak berbelanja atau parkir di sini, di seberang ada tempat parkir' sudah saya katakan, tapi tidak mau terima," tutur Eka menirukan percakapannya dengan Tavip.
Meski sempat beradu mulut, langkah kooperatif dengan berdialog tetap ditempuh Eka.
Eka menyadari di dalam mobil itu tak hanya ada Tavip, tetap juga istri Tavip yang menunggu di kursi depan.
Namun, Tavip tetap menolak menyerahkan kelenggkapan surat kendaraannya.
Dia bahkan melajukan mobilnya untuk menghindar dari polisi dengan cepat-cepat mundur lalu kabur.
Dirinya langsung meminta izin pimpinan polri begitu melihat video viral ini.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR