Baca Juga: Toyota Fortuner Dinas Pelat Nomor Lapis Tiga, Nunggak Pajak Tiga Bulan
Selain menagih secara langsung, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan pemotongan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda untuk sembilan jenis pajak.
Di antaranya pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Untuk PKB dan BBN-KB mendapat potongan pokok pajak dari 25 persen sampai 50 persen sekaligus penghapusan denda.
Sementara tujuh jenis pajak lainnya hanya dendanya saja dihapuskan, sehingga wajib pajak membayar penuh kewajibannya kepada pemerintah.
Kata dia, kebijakan ini digelar selama 3,5 bulan dari Senin (17/9/2019) sampai Senin (30/12/2019) mendatang.
Faisal berharap, masyarakat bisa memanfaatkan peluang ini, apalagi penghapusan denda dan pemotongan pokok pajak ini diyakini bisa menyerap Rp 600 miliar piutang yang belum dibayarkan masyarakat kepada pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul WOW Tunggakan Mobil Mewah di DKI hingga Rp 48.5 Miliar,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR