Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Didiskon Masih Bandel Nunggak Pajak Kendaraan, Ini Ganjarannya

Indra Aditya - Selasa, 17 September 2019 | 17:20 WIB
STNK
octa saputra/Grid.ID
STNK

Dengan semakin tegasnya hukum dalam penertiban kendaraan bermotor, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam membayar pajak kendaraannya.

Jangan sampai sob motor dan mobil kesayangan kalian harus menjadi besi rongsokan.

Berikut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang berkaitan dengan hal tersebut;

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:

Baca Juga: Toyota Fortuner Dinas Pelat Nomor Lapis Tiga, Nunggak Pajak Tiga Bulan

a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

Baca Juga: Waduh! Kendaraan Tidak Uji Emisi Bisa Kena Tilang dan Gak Bisa Perpanjang Pajak

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Udah Diskon Masih Nekat Menunggak Pajak Kendaraan? Begini Efeknya!

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa