Baca Juga: Waduh! Kendaraan Tidak Uji Emisi Bisa Kena Tilang dan Gak Bisa Perpanjang Pajak
Salah satunya adalah penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB sampai tahun 2019.
Semua fasilitas keringanan tersebut, akan otomatis diberikan pada saat wajib pajak melakukan pembayaran.
"Diharapkan meringankan kewajiban pajak masyarakat, dan meningkatkan tertib pajak," lanjut Faisal, yang dilansir dari OTOMOTIFNET di Balai Kota Jakarta (16/9).
Masih menurutnya, tunggakan pajak di sektor kendaraan bermotor termasuk yang paling besar.
"Tunggakan terbesar memang dari kendaraan bermotor. Oleh sebab itu kami melakukan sosialisasi secara massif dari tingkat kecamatan hingga RT/RW," imbuhnya lagi.
Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Asyik! Bayar PKB Diskon 50%, Berlaku Sampai 30 Desember 2019
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR