Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mantul! Mulai Hari Ini Bayar PKB Diskon 50 %, Sampai 30 Desember 2019

Indra Aditya - Senin, 16 September 2019 | 19:30 WIB
Pajak tahunan harus dibayar dan kolom PENGESAHAN STNK distempel
Aong
Pajak tahunan harus dibayar dan kolom PENGESAHAN STNK distempel

Baca Juga: Waduh! Kendaraan Tidak Uji Emisi Bisa Kena Tilang dan Gak Bisa Perpanjang Pajak

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengumumkan potongan PKB untuk warga  Jakarta
Dagu
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengumumkan potongan PKB untuk warga Jakarta

Salah satunya adalah penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB sampai tahun 2019.

Semua fasilitas keringanan tersebut, akan otomatis diberikan pada saat wajib pajak melakukan pembayaran.

"Diharapkan meringankan kewajiban pajak masyarakat, dan meningkatkan tertib pajak," lanjut Faisal, yang dilansir dari OTOMOTIFNET di Balai Kota Jakarta (16/9).

Masih menurutnya, tunggakan pajak di sektor kendaraan bermotor termasuk yang paling besar.

"Tunggakan terbesar memang dari kendaraan bermotor. Oleh sebab itu kami melakukan sosialisasi secara massif dari tingkat kecamatan hingga RT/RW," imbuhnya lagi.

Artikel ini sudah tayang di GridOto.com dengan judul Asyik! Bayar PKB Diskon 50%, Berlaku Sampai 30 Desember 2019

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa