Otomania.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkenalkan beberapa kebijakan baru yang bertujuan untuk mengkontrol tingkat polusi di Ibukota.
Salah satunya adalah perluasan zona ganjil genap yang disimulasikan beberapa waktu lalu.
Namun ada hak istimewa yang pemerintah berikan kepada kendaraan transportasi online berbasis aplikasi.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin meminta agar ojek online (ojol) dan taksi online untuk tidak diistimewakan.
Baca Juga: Penasaran Aplikasi e-Uji Emisi Gubernur DKI Jakarta, Tapi Kok Gak Ada Pilihan Motor?
Menurutnya jika ingin mengurangi polusi di Jakarta, pemerintah seharusnya tidak memberikan akses khusus untuk ojol karena 44,3 persen pencemaran udara di DKI Jakarta disumbangkan oleh sepeda motor.
"Jika ganjil genap ingin efektif, jangan ada diskriminatif antara roda dua dengan roda empat, dua-duanya diterapkan saja," ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan angkutan online seharusnya turut mengikuti peraturan tersebut.
Pasalnya populasi dari angkutan online berbasis aplikasi ini tak hanya terfokus di satu titik namun penyebarannya merata.
Baca Juga: Wuling Komentari Soal Pembatasan Usia Kendaraan Gubernur DKI Jakarta
Ahmad menyarankan jika ojek online dan taksi online ingin mendapatkan hak khusus caranya bukan dengan membagikan stiker atau tanda khusus namun konversi dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum.
Dengan peralihan moda transportasi online menjadi kendaraan berplat kuning, Ahmad beranggapan bahwa hal tersebut dapat membantu untuk memonitor dan mengkontrol pertumbuhan ojek.
Namun hal tersebut juga harus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas dan ketat.
Bagaimana menurut Anda? Haruskah kendaraan online menjadi plat kuning?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Istimewakan Ojol dan Taksi Online Jika Fokus Turunkan Polusi"
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR