Lebih lanjut Sony Susmana menjelaskan, posisi barang bawaan yang tidak terpusat di tengah, menjadikan motor mudah goyang saat bermanuver.
Selain membahyakan, cara berkendara seperti ini jelas melanggar aturan yang berlaku.
Yakni dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Menyalahi aturan keselamatan karena barang bawaan melebihi lebar stang motor dan melebihi tinggi pundak pengemudi. Bahkan motor tersebut mudah oleng," tutur Sony.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR