Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tersandung Kasus Suap Rp 1,8 Miliar, Bos Jaguar dan Bentley Dicokok KPK

Indra Aditya - Jumat, 16 Agustus 2019 | 14:50 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/8/2019) sore.
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (15/8/2019) sore.

Baca Juga: Big Sedan Mazda6 Bekas Cukup Menggoda, Sekarang Rp 150 Jutaan

Ilustrasi. Jaguar Land Rover
Carscoops.com
Ilustrasi. Jaguar Land Rover

Kami pun langsung menghubungi pihak distributor resmi Jaguar Land Rover di Indonesia itu, untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Sayangnya belum ada tanggapan mengenai kasus tersebut hingga saat ini.

Namun dalam kasus ini, Darwin sebagai pihak pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Toyota Yaris Segera Kena Update, Kok Mirip Mazda2 Yah? Ada Apa?

Sementara empat tersangka lain yang menjadi pihak penerima, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bos Dealer Jaguar Suap Pegawai Pajak Rp 1,8 Miliar, 5 Orang Jadi Tersangka dan Kronologi Bos Dealer Jaguar Suap 4 Pegawai Pajak

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa