Polisi akan menilang pelanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tindakan represif akan dilakukan setelah proses sosialisasi,” tegas AKBP Muhammad Nasir.
| Editor | : | Parwata |
| Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR