Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tidak Ada Tilang Dalam Uji Coba Perluasan Ganjil Genap, Hanya Sosialisaasi

Parwata - Selasa, 13 Agustus 2019 | 15:25 WIB
Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap.
TribunJakarta.com
Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap.

Polisi akan menilang pelanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tindakan represif akan dilakukan setelah proses sosialisasi,” tegas AKBP Muhammad Nasir.

Editor : Parwata
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa