Polisi akan menilang pelanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Tindakan represif akan dilakukan setelah proses sosialisasi,” tegas AKBP Muhammad Nasir.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR