Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak yang Gagal Fokus, Sanksi Tilang Bukan Karena Nunggak Pajak, Ini Masalahnya

Indra Aditya - Sabtu, 10 Agustus 2019 | 12:00 WIB
Ilustrasi tilang oleh petugas
@TMCpoldametro
Ilustrasi tilang oleh petugas

Otomania.com - Dikabarkan sebelumnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Nah, pengguna kendaraan perlu mengetahui jika menunggak pajak tidak hanya dikenakan denda tapi juga bisa ditilang oleh polisi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menerangkan, pihaknya dalam waktu dekat ini tidak ada giat razia untuk para penunggak pajak kendaraan di wilayah Polda Metro Jaya.

"Tidak ada. Untuk razia pajak tidak ada. Pajak tidak ada hubungannya dengan tilang. Tapi, STNK mati yang ditilang," ujar Nasir, Jumat (9/8/2019).

Baca Juga: Pelanggar Susah Lolos, 3 Jenis Kamera Tilang Elektronik Canggih Banget

Nasir mengatakan untuk pajak kendaraan urusannya dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Namun, soal STNK urusannya dengan pihak polisi.

"Pajak kendaraan itu berlakunya satu tahun, kalau STNK berlakunya lima tahun," kata Nasir.

"Setiap tahun wajib diperpanjang atau registrasi ulang, makanya ketika tidak diperpanjang STNK itu mati dan bisa kami tilang," tambahnya.

Pasalnya STNK yang masa berlakunya sudah habis, pajaknya otomatis tidak aktif juga.

Baca Juga: Kaget Mendapatkan Tilang Elektronik, Rupanya Ini Yang Terjadi

Pajak kendaraan nunggak, bisa ditilang juga.
dok. TMC Polda Metro
Pajak kendaraan nunggak, bisa ditilang juga.

Seperti yang diketahui untuk perpanjangan STNK akan sekaligus membayar pajak.

Aturan mengenai STNK sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu dalam peraturan tersebut tertulis hal yang mengatur tugas kepolisian pada pasal 70 ayat 2.

Yakni menjelaskan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bisa Tilang Pengendara yang Nunggak Pajak Kendaraan"

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa