Otomania.com - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu ungkapan yang cocok buat Rizky (34).
Pasalnya, sudah mobilnya bermasalah, harus merasakan pahitnya terkena pungutan liar (pungli) jasa derek di jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) yang harusnya gratis.
Pria yang tinggal di Jalan Gongseng Raya RT 08/09 Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur jadi korban pungutan liar oleh oknum karyawan layanan derek mobil yang seharusnya diberikan gratis.
Rizky diminta membayar Rp 700 ribu sebagai imbal jasa derek mobilnya yang bagian as roda belakang kanan lepas di persimpangan Exit Tol Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan pada Sabtu (20/7/2019).
Rizky awalnya memuji pelayanan karena sekitar 10 menit sejak dia menghubungi call center Jasa Marga, petugas derek tiba di lokasi lalu segera menderek mobilnya.
Baca Juga: Ambil Mobil yang Diderek di Kolong Tol Becakayu, Pemilik Bayar Segini
"Saya salut untuk upaya cepat tanggapnya, karena waktu kedatangan petugas sampai proses derek cepat, tapi saya kecewa karena petugas patroli minta saya komunikasikan tarif kepada sopir derek, tarifnya Rp 700.000," kata Rizki di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (21/7/2019).
Dia sempat menanyakan alasan harus membayar Rp 700 ribu karena di badan mobil derek terpampang jelas pelayanan diberikan secara gratis kepada pengguna tol.
Nahas jawaban yang dia dapat justru dalih bahwa layanan gratis hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan tol hingga keluar tol terdekat.
"Tarif katanya dibebankan atas permintaan saya yang meminta derek mobil ke rumah. Saya menolak untuk membayar, karena tertulis jelas pada badan truk layanan derek gratis," ujarnya.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR