Otomania.com - Sering dijumpai pada kendaraan angkutan umum yang tidak menutup pintu keluar masuk penumpangnya.
Padahal dengan kondisi yang pintu yang terbuka tersebut bisa membayakan keselamatan para penumpang yang menaiki mobil tersebut.
Dan bagi pengemudi, yang menjalankan mobil angkutan tersebut bisa dikenai denda tilang.
Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, menanggapi hal tersebut.
Baca Juga: Street Manners: Awas Buang Sampah Di jalan, Denda Besar Mengintai
"Iya jelas itu melanggar. Tapi kalau berbicara penegakan hukum kan bisa represif yustisial dengan tilang atau yang bersifat represif non yustisial dengan teguran," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, Kamis (11/7/2019), dikutip dari GridOto.com.
"Kendalanya kalau angkot itu kan kecil jadi tidak ada AC-nya jadi panas sehingga tidak ditutup," sambung Budianto.
Selain dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan penumpangnya, sopir angkutan umum itu juga telah melanggar aturan dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas.
Jika melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 300 junto pasal 124 ( 1) huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: Street Manners: Hindari Tilang, Bawa Perlengkapan Ini Di Dalam Mobil
Pada setiap moda transportasi angkutan umum diharapkan memiliki standar minimal pelayanan angkutan umum yang baik,antara lain dari aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan.
Selain itu Budiyanto juga menjelaskan, jika situasi tersebut berakibat pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Maka polisi dapat melakukan proses penyidikan terhadap kejadian tersebut sesuai UU LLAJ maupun Perkap Kapolri No 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyidikan Lalu Lintas.
"Diimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan umum untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akan terhindar dari dampak negatif yang mungkin akan terjadi," papar Budiyanto.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR