Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Keberadaan Barang Ini Wajib di Mobil, Ada Pasalnya Lho

Indra Aditya - Selasa, 14 Mei 2019 | 04:00 WIB
Kotak P3K
Randy/OTOMOTIF
Kotak P3K

Otomania.com - Keberadaan benda ini di mobil sudah diwajibkan lewat undang-undang, seperti yang telah banyak diulas.

Padahal selain sudah ada pasal yang mewajibkannya, isi benda ini juga akan sangat berguna bila baru saja mengalami musibah di jalan.

Benar, benda yang dimakud di sini adalah perlengkapan P3K.

Keberadaan benda tersebut telah diatur dalam UU no. 22 Tahun 2009.

Baca Juga : Street Manners: Maksud Baik Pasang Rambu di Jalan Lubang Ternyata Salah, Begini Pasalnya

Khususnya, pasal 57 ayat 3 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor.

Pasal tersebut berbunyi, "Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas: a. sabuk keselamatan; b. ban cadangan; c. segitiga pengaman; d. dongkrak; e. pembuka roda; f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan g. peralatan pertolongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas."

Seperti yang sobat lihat, perlengkapan P3K sama pentingnya dengan keberadaan sabuk keselamatan.

Dan karena sudah diatur dalam UU, pelanggarannya juga bisa ditilang yang sudah diatur dalam pasal 278.

Pasal tilang tersebut berbunyi, "Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa