Otomania.com - Sering dilakukan saat terjadi serempetan atau tabrakan, korban menahan sementara SIM maupun STNK si penabrak.
Padahal secara hukum, tindakan yang dilakukan oleh korban tidak dibenarkan.
Seperti disampaikan oleh Kasie Laka Lantas Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi.
"Enggak boleh, di dalam KUHP sudah jelas diatur bahwa yang melakukan diskresi itu adalah penyidik dari kepolisian," kata Kompol Herman di Jakarta.
Baca Juga : Jangan Cuek Saat Kena Tilang E-TLE, Siap-siap STNK Diblokir
Herman menilai, tidak seharusnya yang menjadi korban menahan surat-surat si penabrak.
"Jadi bukan istilahnya dia yang terlibat serta merta dia yang menahan surat-surat kendaraan orang tersebut, enggak bisa," paparnya.
Bahkan, lanjut Kompol Herman, jika tak terima penabrak bisa saja mengugat balik si korban.
"Yang ada si penahan surat-surat tersebut bisa digugat sama seseorang yang keberatan surat-surat kendaraannya ditahan," ucapnya.
simBaca Juga : Sudah Tahu Belum? Ini Bedanya Layanan SIM Keliling dan SIM Corner
"Karena dalam KUHP menyebutkan seperti itu, yang punya kewenangan memeriksa dan menyidik itu hanyalah dari pihak Polri," ujarnya.
Ia menyampaikan, peristiwa serempetan tergolong kecelakaan lalu lintas ringan.
Untuk penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas ringan seperti ini dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Namun Ia mengatakan, apabila tetap tidak bisa untuk menentukan tersangka dalam kasus kecelakaan didasarkan kepada beberapa hal, di antaranya olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga : Gabungkan BPKB Dan STNK Jadi Komplet, Kenalkan Namanya IRVIS
"Jadi melihatnya dari posisi kasusnya itu seperti apa kalau ingin mempersalahkan kepada salah satu pihak sebagai tersangka," kata Kompol Herman.
Herman juga mengatakan, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sebuah peristiwa kecelakaan dilihat dari sebab-akibatnya.
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR