Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Tahu Belum? Ini Bedanya Layanan SIM Keliling dan SIM Corner

Indra Aditya - Senin, 4 Maret 2019 | 15:00 WIB
Bus SIM Keliling
Tribunjogja.com
Bus SIM Keliling

Otomania.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi wajib hukumnya untuk setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

Kewajiban untuk memiliki SIM ini sesuai dengan kendaraan yang dikendarainya tercantum dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Demi pengawasan terhadap pemegang SIM, maka surat izin ini pun dibuat hanya berlaku selama lima tahun.

Bagusnya, kini memperpanjang SIM sudahlah tak ribet seperti di masa lalu yang harus datang ke instansi kepolisian.

Baca Juga : Jangan Jadikan SIM Sebagai “Surat Izin Membunuh” di Jalan Raya

Kini masyarakat bisa memperpanjang SIM di tempat-tempat yang mudah dijangkau, seperti Mobil SIM Keliling dan SIM Corner.

Tentu saja dua tempat ini punya perbedaan demi mempermudah para pemegang SIM.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa