Saat dicairkan, cek itu ditolak bank karena saldonya tidak cukup.
Baca Juga : Gawat! Penipuan Online Jual Mobkas dan Motkas Sudah Lewat Pesan Broadcast Sosial Media Whatsapp
"Sekarang pelaku sudah kami tahan di Polres Blitar Kota," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (12/2/2019).
AKP Heri mengatakan sebelum melakukan penangkapan, polisi sudah melayangkan surat panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali ke Yanuar. Tetapi, Yanuar tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi.
Selanjutnya, polisi meningkatkan status Yanuar dari saksi menjadi tersangka. Polisi juga mengeluarkan surat pemanggilan paksa terhadap Yanuar.
Polisi mencari Yanuar di rumahnya, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Tapi Yanuar sudah lama tidak berada di rumah.
Polisi mendeteksi Yanuar berada di Surabaya. Polisi segera menangkap Yanuar di Surabaya.
Baca Juga : Awas Motor Murah Penipuan Online, Nama Leasing pun Jadi Bemper
"Dia kami tangkap di sebuah apartemen di Surabaya bersama pacarnya. Selama ini, dia sembunyi di Surabaya," ujarnya.
Saat ini, polisi menyita barang bukti satu unit Nissan Grand Livina, tiga cek kosong dan surat pernyataan jual beli mobil.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR