Otomania.com - Tersangka penggelapan motor milik petugas keamanan Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi Minggu (10/2/2019).
Tersangka bernama Marihot Simbolon (18) ditangkap berikut sepeda motor Yamaha NMAX B 4055 FPP milik korban, David Mahendra (21).
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, Marihot berhasil mengelabui tersangka setelah membelikan secangkir kopi ketika bertugas pada Minggu (3/2/2019).
David yang tidak mencurigai gelagat Marihot, lalu meminjamkan sepeda motornya seharga Rp 16 juta itu kepada tersangka dengan dalih hendak membeli makanan.
Baca Juga : Keluar Renderan Suzuki Wagon R Versi 7 Seater, Seperti Ini Bentuknya
"Setelah membeli kopi dan mengobrol, tersangka berpura-pura menawarkan makanan kepada korban. Namun karena dia tidak membawa motor, tersangka kemudian meminjam kendaraan korban," kata Alin, Senin (11/2/2019).
Alin mengatakan, David percaya kepada tersangka karena sudah mengenalnya sejak beberapa hari, sebab keduanya kerap ngobrol bersama di tempat kerja korban.
Namun selama beberapa jam sepeda motor dipinjamkan, Marihot tidak kunjung kembali.
"Korban kemudian melapor ke polisi dan anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan," ujarnya.
Baca Juga : Yuuk Baca Kode Pelek Mobil, Agar Terhindar Dari Salah Pilih
Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan, polisi akhirnya berhasil melacak posisi tersangka berikut sepeda motor korban di rumah pelaku di daerah Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Di sana, Marihot diamankan tanpa perlawanan berikut sepeda motor korban tanpa pelat nomor kendaraan.
"Pelat nomor kendaraan sengaja dilepas untuk mengelabui korban dan polisi," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku beberapa suku cadang sepeda motor korban telah dijual ke orang lain, seperti kaca spion, behel motor atau pegangan belakang sepeda motor dan sebagainya.
Baca Juga : Timbul Curiga Innova Parkir Lama Banget, Dibuka Pintunya Pemilik Sudah Kaku
"Bahkan pelaku menjual jaket motor korban yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Berdasakan penyidikan sementara, pelaku sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Bahkan satu kasus serupa pernah Marihot lakukan saat masih di bawah umur, namun diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
"Kalau sekarang tetap kami proses, selain sudah dewasa tersangka juga sudah tiga kali lebih melakukan kejahatan serupa," ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gelapkan Motor Satpam Lippo Cikarang, Remaja Ditangkap Polisi,
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR