Otomania.com - Tersangka penggelapan motor milik petugas keamanan Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi ditangkap polisi Minggu (10/2/2019).
Tersangka bernama Marihot Simbolon (18) ditangkap berikut sepeda motor Yamaha NMAX B 4055 FPP milik korban, David Mahendra (21).
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, Marihot berhasil mengelabui tersangka setelah membelikan secangkir kopi ketika bertugas pada Minggu (3/2/2019).
David yang tidak mencurigai gelagat Marihot, lalu meminjamkan sepeda motornya seharga Rp 16 juta itu kepada tersangka dengan dalih hendak membeli makanan.
Baca Juga : Keluar Renderan Suzuki Wagon R Versi 7 Seater, Seperti Ini Bentuknya
"Setelah membeli kopi dan mengobrol, tersangka berpura-pura menawarkan makanan kepada korban. Namun karena dia tidak membawa motor, tersangka kemudian meminjam kendaraan korban," kata Alin, Senin (11/2/2019).
Alin mengatakan, David percaya kepada tersangka karena sudah mengenalnya sejak beberapa hari, sebab keduanya kerap ngobrol bersama di tempat kerja korban.
Namun selama beberapa jam sepeda motor dipinjamkan, Marihot tidak kunjung kembali.
"Korban kemudian melapor ke polisi dan anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan," ujarnya.
Baca Juga : Yuuk Baca Kode Pelek Mobil, Agar Terhindar Dari Salah Pilih
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR