Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan, polisi akhirnya berhasil melacak posisi tersangka berikut sepeda motor korban di rumah pelaku di daerah Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Di sana, Marihot diamankan tanpa perlawanan berikut sepeda motor korban tanpa pelat nomor kendaraan.
"Pelat nomor kendaraan sengaja dilepas untuk mengelabui korban dan polisi," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku beberapa suku cadang sepeda motor korban telah dijual ke orang lain, seperti kaca spion, behel motor atau pegangan belakang sepeda motor dan sebagainya.
Baca Juga : Timbul Curiga Innova Parkir Lama Banget, Dibuka Pintunya Pemilik Sudah Kaku
"Bahkan pelaku menjual jaket motor korban yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Berdasakan penyidikan sementara, pelaku sudah melakukan kejahatan serupa sebanyak tiga kali di wilayah hukum Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Bahkan satu kasus serupa pernah Marihot lakukan saat masih di bawah umur, namun diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak.
"Kalau sekarang tetap kami proses, selain sudah dewasa tersangka juga sudah tiga kali lebih melakukan kejahatan serupa," ujarnya.
Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gelapkan Motor Satpam Lippo Cikarang, Remaja Ditangkap Polisi,
Editor | : | Parwata |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR