Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sangsi Terberat Untuk Pelanggar Tilang Elektronik Di Solo, Seperti Apa Hukumannya?

Parwata - Minggu, 10 Februari 2019 | 20:00 WIB
Warga mendengarkan sosialisasi yang dipimpin Kanit Regident Satlantas Polresta Solo, AKP Suryo Wibowo, di depan kantor Satlantas Jalan Slamet Riyadi, Minggu (10/2/2019).
TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Warga mendengarkan sosialisasi yang dipimpin Kanit Regident Satlantas Polresta Solo, AKP Suryo Wibowo, di depan kantor Satlantas Jalan Slamet Riyadi, Minggu (10/2/2019).

"Sistem e-Tilang agar pengendara lebih tertib, karena pelanggaran lalu lintas menyebabkan kasus kecelakaan," terang dia.

"Kami berharap tidak ada lagi pengendara yang menerobos lampu merah."

Sebelumnya, Satlantas Polresta Solo akan menerapkan e-Tilang bagi pelanggar di lampu merah mulai Rabu 13 Februari 2019.

Adapun Satlantas Polresta Solo akan memfungsikan kamera pengintai atau CCTV yang berada di 66 titik lewat ruang Trafic Managemen Center (TMC) selama 24 jam

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Mulai Diterapkan Rabu, Sanksi Terberat bagi Pelanggar e-Tilang di Solo: Pemblokiran Nopol Kendaraan,

Editor : Parwata
Sumber : Tribunsolo.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa