Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

1500 Surat Tilang ETLE Sudah Dikirim Ditlantas Polda Metro Jaya

Parwata - Minggu, 20 Januari 2019 | 20:00 WIB
Hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, suasana lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat terpantau lancar dan tertib, Kamis (1/11). Kamera pengawas terpasang di setiap tiang lampu merah mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat sampai Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Hari pertama penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik, suasana lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat terpantau lancar dan tertib, Kamis (1/11). Kamera pengawas terpasang di setiap tiang lampu merah mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat sampai Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Otomania.com - Kurang lebih 1.500 surat tilang telah dikirim ke pelanggar electronic traffic law enforcement ( ETLE) di Jakarta oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Penilangan kepada pelanggar dimulai sejak pemberlakuan ETLE pada 1 November 2018.

"Kurang lebih 1500-an (surat tilang) sudah dikirim. Kalau sampai waktu tertentu tidak ada (dibayar denda) akan diblokir juga," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (20/1/2019).

Menurut dia, dalam pemberian surat tilang membutuhkan waktu hingga pelanggar menindaklanjuti pelanggarannya.

Baca Juga : Tebak-tebak Livery Tim Monster Energy Yamaha MotoGP, Yuk Intip

"Butuh waktu, ada tahapan konfirmasi tiga hari, tahapan tilang lima hari, dan sampai 7 hari menunggu respon," ujarnya.

Apabila pelanggar tidak memenuhi tanggung jawabnya, STNK pelanggar akan diblokir.

Yusuf mengatakan, hingga pekan lalu, pihaknya telah memblokir lebih kurang 800 STNK pelanggar.

"Kenapa diblokir karena mereka melanggar, ter-capture dan tidak ada konfirmasi, tidak ada respon," kata Yusuf.

Baca Juga : Kawasaki ‘Brake’ Jualan Big Bike, Pengaruh Regulasi Impor Motor

Selain itu, pemblokiran juga dilakukan pada pelanggar yang mengonfirmasi pelanggarannya, tetapi tidak membayar denda.

Akibatnya, pelanggar tidak bisa mengesahkan STNK di kantor samsat setempat untuk membayar pajak.

"Untuk membuka blokirnya mereka harus membayar denda tilang itu, baru bisa dibuka," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "1.500 Surat Tilang Sudah Dikirim ke Pelanggar ETLE",


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ditlantas Polda Metro Jaya Sudah Kirim 1500 Surat Tilang Elektronik,

Editor : Indra Aditya
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa