Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perhatian! Sebelum STNK Diblokir, Ini Tahapan yang Dilalui Tilang ETLE

Parwata - Sabtu, 19 Januari 2019 | 13:20 WIB
 Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengungkap hasil uji coba tilang elektronik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (1/11/2018).(RIMA WAHYUNINGRUM)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengungkap hasil uji coba tilang elektronik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (1/11/2018).(RIMA WAHYUNINGRUM)

Otomania.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terpaksa memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat.

Pasalnya yang bersangkutan tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Sistem tilang ETLE ini diterapkan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman sejak November 2018.

Lalu, apa saja tahapan hingga akhirnya STNK milik pelanggar ETLE diblokir oleh polisi?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pada tahap pertama, pelanggar lalu lintas diberi waktu 17 hari untuk melunasi denda tilangnya.

Pelanggaran ditangkap melalui tangkapan gambar dan video CCTV yang secara otomatis akan terkirim ke server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Polisi Melongo, Fortuner VRZ Penuh Corat-coret Pelat Nomor Diikat Tali

Setelah data didapatkan, polisi akan melakukan konfirmasi terhadap pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki "Kami nanti akan analisis pelanggaran itu. Jika benar kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya."

"Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).

Surat konfirmasi tersebut berisi data pelanggaran kendaraan, termasuk foto pada saat pengendara terekam melakukan pelanggaran.

Editor : Indra Aditya
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa