Otomania.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terpaksa memblokir 800 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda dua dan roda empat.
Pasalnya yang bersangkutan tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Sistem tilang ETLE ini diterapkan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Sudirman sejak November 2018.
Lalu, apa saja tahapan hingga akhirnya STNK milik pelanggar ETLE diblokir oleh polisi?
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pada tahap pertama, pelanggar lalu lintas diberi waktu 17 hari untuk melunasi denda tilangnya.
Pelanggaran ditangkap melalui tangkapan gambar dan video CCTV yang secara otomatis akan terkirim ke server Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Polisi Melongo, Fortuner VRZ Penuh Corat-coret Pelat Nomor Diikat Tali
Setelah data didapatkan, polisi akan melakukan konfirmasi terhadap pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki "Kami nanti akan analisis pelanggaran itu. Jika benar kami akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang datanya sudah tercantum di database TMC Polda Metro Jaya."
"Waktu dari analisis pelanggaran sampai surat konfirmasi diterima pemilik kendaraan waktunya tiga hari," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).
Surat konfirmasi tersebut berisi data pelanggaran kendaraan, termasuk foto pada saat pengendara terekam melakukan pelanggaran.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR