Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perhatian! Sebelum STNK Diblokir, Ini Tahapan yang Dilalui Tilang ETLE

Parwata - Sabtu, 19 Januari 2019 | 13:20 WIB
 Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengungkap hasil uji coba tilang elektronik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (1/11/2018).(RIMA WAHYUNINGRUM)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengungkap hasil uji coba tilang elektronik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (1/11/2018).(RIMA WAHYUNINGRUM)

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data yang dimiliki kepolisian.

Baca Juga : Maling Motor di Jakarta Timur Kerap Incar Anak di Bawah Umur

Tahap kedua, setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi.

Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali blangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.

Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu mobilnya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi milik mereka tapi belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Pelanggar diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan klarifikasi. Jika pelanggar tak juga merespons, STNK kendaraan akan diblokir.

Tahap ketiga, setelah proses konfirmasi dan klarifikasi selesai, pelanggar diberi waktu selama 7 hari untuk membayar denda tilang melalui Bank BRI.

Baca Juga : Yamaha Aerox 155 Jangan Minder, Tombol Hazard Bisa Pasang Sendiri

Jika terlambat, maka STNK kendaraan akan diblokir. Polisi masih berupaya membuat proses pembayaran denda tilang seefisien mungkin.

"Kalau sekarang kan masih ada aturan sidang tilang itu 14 hari setelah diterbitkan surat tilang. Kami sedang usulkan ke Makhamah Agung agar sidang tilang ditiadakan jadi mekanismenya jadi lebih singkat," ujar Yusuf.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Tahapan Tilang ETLE hingga STNK Kendaraan Diblokir",

Editor : Indra Aditya
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa