Otomania.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menggunakan hak diskresi untuk membuat regulasi berkaitan dengan ojek online di Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri pelatihan safety riding untuk pengemudi ojek online, di AEON Mall Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur.
"Dengan diskresi ini, saya sudah putuskan kami akan memberikan satu hal agar mereka ada suatu jaminan,” ujar Budi Karya Sumadi, Minggu (6/1/2019).
Baca Juga : Kapolda Sumsel Patah Tulang Ditabrak Ojek Online, Penabrak Malah Kabur
Perlu diketahui, diskresi merupakan keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret, yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Namun, penggunaannya harus oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan tujuannya.
Budi Karya Sumadi menjelaskan, bahwa hak diskresi digunakan untuk mengatur tiga hal yang sering dikeluhkan para pengemudi ojek online, yaitu tarif, suspend dari perusahaan penyedia jasa ojek online, dan keselamatan.
Baca Juga : Tengkuk Merinding, Petugas SPBU Kaget-kaget Ada Ular Di Bagasi Vario
"Regulasi itu bisa menjadi suatu perlindungan yang baik, jangan sampai suatu waktu ada kasus, 'wah kalian berpotensi ilegal', jangan begitu," ujar Budi Karya Sumadi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan bahwa petaturan untuk ojek online ditargetkan selesai pada bulan Marer atau April 2019.
Baca Juga : Bus Terguling Di Tol Puluhan Luka dan Seorang Tewas, Sopir Mengantuk
"Prediksi saya bulan tiga atau empat (Maret atau April) sudah bisa (diterapkan), tergantung dalam peralihan itu apakah ada penyesuaian lagi atau tidak," ujar Budi Setyadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Menteri Budi Karya Sumadi Gunakan Hak Diskresi Buat Peraturan Ojek Online
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | Tribunjakarta.com |
KOMENTAR