“Kalau masih nakal tentu harus siap ditilang, karena sudah ditetapkan pada Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009,” lanjut Sony.
Untuk diketahui pasal Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang dimaksud oleh Sony, berbunyi seperti ini:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sony menambahkan, alasan orang masih pakai lampu rotator atau strobo karena ingin mendapat prioritas di jalan.
“Alasan utamanya seperti itu, mereka akan pakai warna biru, merah, atau kuning. Karena mereka merasa terwakili, minta prioritas jalan sehinga menyamar jadi instansi tersebut,” terangnya.
Walah... jangan ditiu ya sob jika memang tidak ada kepentingannya.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR