Otomania.com - Aplikasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) punya efek positif menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
YLKI menilai adanya ETLE bukan hanya akan mendorong perilaku positif berkendara, namun juga menghilangkan praktik suap menyuap dari oknum polisi dengan si pelanggar lalu lintas.
"Penegakan hukum secara elektronik adalah hal yang positif dan layak diapresiasi. Pada konteks pelayanan publik, ETLE merupakan inovasi pelayanan karena adanya unsur kebaruan, kemudahan, dan mempunyai akuntabilitas tinggi," ucap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran resminya, Senin (26/11/2018).
Meski begitu, YLKI juga memberikan 4 catatan terhadap penerapan ETLE yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
(BACA JUGA: Kasus Pikap Terguling, Sopir Masih 18 Tahun Terancam Pasal Berlapis)
Terdapat empat hal terkait beberapa masalah kelemahan mendasar yang masih dimiliki ETLE.
Pertama, ETLE punya kelemahan untuk kendaraan berpelat non-B (DKI Jakarta), maka tidak akan terdeteksi.
Artinya jika ada kendaraan pelat non-B yang melanggar, maka tidak bisa dilakukan penegakan hukum.
Lalu bagaimana polisi akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan berpelat non-B tersebut, yang notabene banyak beredar di Jakarta.
(BACA JUGA: Suzuki All New Jimny Rilis Di Inggris, Banderolnya Setara Honda HR-V)
Kedua, penerapan ETLE jangan hanya menjadi proyek uji coba/sementara saja, tetapi harus menjadi program yang permanen untuk memperkuat penerapan ERP (Electronic Road Pricing).
Belum fix-nya teknologi ETLE yang digunakan dan keberlanjutan ETLE bisa saja berhenti di tengah jalan.
Ketiga, ada baiknya bagusnya bank tempat pembayaran ETLE tidak hanya satu dalam hal ini, hanya BRI.
(BACA JUGA: Geger! Harga Kawasaki Ninja 250 SL Kacaukan Banderol Sport 150 cc Nih)
Sebisa mungkin multibank diikutsertakan dengan tujuan memudahkan akses masyarakat membayar denda tilang.
Keempat atau terakhir, bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor, yang belum balik nama.
Sebaiknya segera melakukan balik nama karena surat pelanggaran ELTE akan dikenakan dan dikirim melalui pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR