Kedua, penerapan ETLE jangan hanya menjadi proyek uji coba/sementara saja, tetapi harus menjadi program yang permanen untuk memperkuat penerapan ERP (Electronic Road Pricing).
Belum fix-nya teknologi ETLE yang digunakan dan keberlanjutan ETLE bisa saja berhenti di tengah jalan.
Ketiga, ada baiknya bagusnya bank tempat pembayaran ETLE tidak hanya satu dalam hal ini, hanya BRI.
(BACA JUGA: Geger! Harga Kawasaki Ninja 250 SL Kacaukan Banderol Sport 150 cc Nih)
Sebisa mungkin multibank diikutsertakan dengan tujuan memudahkan akses masyarakat membayar denda tilang.
Keempat atau terakhir, bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor, yang belum balik nama.
Sebaiknya segera melakukan balik nama karena surat pelanggaran ELTE akan dikenakan dan dikirim melalui pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR