Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dikira Bisa Nipu Polisi, Semua Motor Curian Dicat Merah, Pistol Menyalak

Irsyaad Wijaya - Kamis, 15 November 2018 | 13:25 WIB
Yamaha Mio hasil curanmor dicat merah oleh pelaku
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Yamaha Mio hasil curanmor dicat merah oleh pelaku

Otomania.com - Pelaku pencurian mengecat ulang motor hasil curiannya.

Tapi aksinya tersebut tak bertahan lama, Polsek Koja, Jakarta Utara berhasil membekuknya.

Pelaku yang masih remaja ditangkap usai melakukan tindak pidana curanmor di sekitaran wilayah Koja, Jakarta Utara.

Masing-masing berinisial RS (18) dan APL (18), mencuri Yamaha Mio dan motor tersebut langsung dicat berwarna merah.

(BACA JUGA: Khairul Kebingungan, Motor Sport yang Dicuri Tiba-Tiba Kembali Plus Surat dari si Maling)

"Ya dia itu abis dicuri langsung dicat ulang tuh motornya warna merah," kata Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry, (14/11/2018).

Kedua pelaku mengaku langsung mengecat Mio curian tersebut agar tidak dikenali korban atau polisi.

"Itu biar nggak ketahuan sama yang punya motor kan. Soalnya sebelum dicat merah ada yang motornya warna biru," kata Andry.

RS dan APL berhasil tertangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban pencurian bernama Solihin pada 12 September 2018 lalu.

(BACA JUGA: Ogah Nunjukin Motor Curian, Residivis Pilih Jadi Pasien RS Bhayangkara)

Lalu, polisi pun langsung melakukan pengejaran kepada pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang.

Kapolsek Koja Kompol Budi Cahyono mengatakan, saat hendak ditangkap salah satu pelaku melakukan perlawanan.

"Oleh karena itu kita berikan tindakan tegas terukur," kata Budi.

Dua pelaku berhasil ditangkap di depan sebuah warung kopi di Jalan Cikijang, Koja, Jakarta Utara.

(BACA JUGA: Maling Linglung, Porsche Cayenne Curian Hilang Lapor Polisi, Malah Dia Yang Ditangkap)

Sementara itu satu pelaku berinisial EG masih buron.

Kedua pelaku curanmor yang tertangkap diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima unit Yamaha Mio yang dicat merah, tiga buah pelat nomor, kunci T, dan tiga buah kunci motor.

Editor : Iday
Sumber : Tribun Jakarta

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa