Otomania.com - Pelaku pencurian mengecat ulang motor hasil curiannya.
Tapi aksinya tersebut tak bertahan lama, Polsek Koja, Jakarta Utara berhasil membekuknya.
Pelaku yang masih remaja ditangkap usai melakukan tindak pidana curanmor di sekitaran wilayah Koja, Jakarta Utara.
Masing-masing berinisial RS (18) dan APL (18), mencuri Yamaha Mio dan motor tersebut langsung dicat berwarna merah.
(BACA JUGA: Khairul Kebingungan, Motor Sport yang Dicuri Tiba-Tiba Kembali Plus Surat dari si Maling)
"Ya dia itu abis dicuri langsung dicat ulang tuh motornya warna merah," kata Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry, (14/11/2018).
Kedua pelaku mengaku langsung mengecat Mio curian tersebut agar tidak dikenali korban atau polisi.
"Itu biar nggak ketahuan sama yang punya motor kan. Soalnya sebelum dicat merah ada yang motornya warna biru," kata Andry.
RS dan APL berhasil tertangkap setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban pencurian bernama Solihin pada 12 September 2018 lalu.
(BACA JUGA: Ogah Nunjukin Motor Curian, Residivis Pilih Jadi Pasien RS Bhayangkara)
Lalu, polisi pun langsung melakukan pengejaran kepada pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang.
Kapolsek Koja Kompol Budi Cahyono mengatakan, saat hendak ditangkap salah satu pelaku melakukan perlawanan.
"Oleh karena itu kita berikan tindakan tegas terukur," kata Budi.
Dua pelaku berhasil ditangkap di depan sebuah warung kopi di Jalan Cikijang, Koja, Jakarta Utara.
(BACA JUGA: Maling Linglung, Porsche Cayenne Curian Hilang Lapor Polisi, Malah Dia Yang Ditangkap)
Sementara itu satu pelaku berinisial EG masih buron.
Kedua pelaku curanmor yang tertangkap diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima unit Yamaha Mio yang dicat merah, tiga buah pelat nomor, kunci T, dan tiga buah kunci motor.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jakarta |
KOMENTAR