Lalu, polisi pun langsung melakukan pengejaran kepada pelaku yang diketahui berjumlah tiga orang.
Kapolsek Koja Kompol Budi Cahyono mengatakan, saat hendak ditangkap salah satu pelaku melakukan perlawanan.
"Oleh karena itu kita berikan tindakan tegas terukur," kata Budi.
Dua pelaku berhasil ditangkap di depan sebuah warung kopi di Jalan Cikijang, Koja, Jakarta Utara.
(BACA JUGA: Maling Linglung, Porsche Cayenne Curian Hilang Lapor Polisi, Malah Dia Yang Ditangkap)
Sementara itu satu pelaku berinisial EG masih buron.
Kedua pelaku curanmor yang tertangkap diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa lima unit Yamaha Mio yang dicat merah, tiga buah pelat nomor, kunci T, dan tiga buah kunci motor.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jakarta |
KOMENTAR