Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Urus Tilang Elektronik Kalau Kendaraan Bukan Milik Pelanggar

Ignatius Ferdian - Kamis, 8 November 2018 | 21:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf melakukan sosialisasi tilang elektronik
Kompas.com/Sherly Puspita
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf melakukan sosialisasi tilang elektronik

Otomania.com - Pihak Kepolisian resmi melakukan tindakan tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), mulai Kamis (1/11/2018).

Pihak kepolisian akan langsung melakukan verifikasi terhadap kendaraan pelanggar yang terekan CCTV.

Lalu, bagaimana cara mengurus kendaraan yang digunakan ternyata bukan milik pelanggar?

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan untuk melalui itu semua ada metode namanya konfirmasi.

(BACA JUGA: Tilang Elektronik Dapat Masalah, dari 62 Surat Tilang Baru Satu yang Konfirmasi)

Setelah dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar, dari situ nantinya petugas kirimkan sebuah surat konfirmasi serta foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.

"Ya, itu nanti ada metode konfirmasi, kita kirim surat konfirmasi kemudian yang nama (pemilik) ada di STNK harus memberikan konfirmasi bahwa kendaraan tersebut yang mengendarai bukan si pemilik," kata AKBP Budiyanto di Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info apakah memang dia melakukan pelanggaran atau tidak.

Pelanggar sendiri diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi tersebut.

(BACA JUGA: Wah, Tilang Elektronik Juga Bakal Berlaku Di Manado!)

Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat.

Disana akan ada kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang.

"Pokonya harus mampu memberikan konfirmasi," tegasnya.

"Untuk itu saya menghimbau agar para pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah berlaku," sambungnya.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa