Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Urus Tilang Elektronik Kalau Kendaraan Bukan Milik Pelanggar

Ignatius Ferdian - Kamis, 8 November 2018 | 21:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf melakukan sosialisasi tilang elektronik
Kompas.com/Sherly Puspita
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf melakukan sosialisasi tilang elektronik

Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat.

Disana akan ada kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang.

"Pokonya harus mampu memberikan konfirmasi," tegasnya.

"Untuk itu saya menghimbau agar para pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah berlaku," sambungnya.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa