Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Elektronik Dapat Masalah, dari 62 Surat Tilang Baru Satu yang Konfirmasi

Ignatius Ferdian - Kamis, 8 November 2018 | 09:40 WIB
CCTV terpasang di kawasan Thamrin,  Polda Metro Jaya  melakukan tilang elektronik  (E-TLE)
Kompas.com/Maulana Mahardhika
CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Polda Metro Jaya melakukan tilang elektronik (E-TLE)

Otomania.com - Polisi menemukan berbagai kendala dalam penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Untuk ETLE masih berjalan, masih kami evaluasi terus dan kami masih ada kendala, misalkan kalau pelatnya dari luar Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Rabu (7/11/2018).

Tentunya ini menjadi evalusi, terus dari Direktorat Lalu Lintas kerja sama dengan polda lain sehingga kami bisa berkomunikasi dalam ETLE itu," ujarnya.

Kendala kedua, menurut Argo, adalah terkait kepemilikan kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas.

(BACA JUGA: Wah, Tilang Elektronik Juga Bakal Berlaku Di Manado!)

Proses penindakan akan sulit dilakukan jika kendaraan sudah berpindah kepemilikan, tetapi belum dilakukan balik nama.

"Kalau itu motor atau mobil sudah dijual kepada orang sebaiknya langsung ganti nama, karena nanti surat akan dikirim ke alamat yang di STNK. Kalau sudah dijual bisa diberitahukan kepada kepolisian saat membayar pajak atau sebaiknya balik nama saja," lanjut dia.

Argo melanjutkan, teknis pengiriman surat tilang kepada pelanggar juga masih menuai hambatan.

Ia menyebutkan, dalam sehari rata-rata 500 kendaraan tertangkap melanggar lalu lintas.

(BACA JUGA: Tilang Elektronik Berlaku, Bagaimana Kalau Pelanggar Pelat Nomor Non 'B'?)

Meski demikian, Direktur Lalu Lintas Kombes Yusuf mengatakan, hingga hari ke-7 penerapan ETLE itu pihaknya baru mengirim 62 surat tilang.

Hingga hari ini baru ada satu pelanggar yang melakukan konfirmasi. Menurut Argo, kendala-kendala semacam itu masih akan terus dibahas pihak kepolisian.

"(Sebanyak) 500 (pelanggaran) itu kan ada yang tidak terbaca. Ada juga yang sebagian dari pelat luar Jakarta dari situ. Memang kendala itu masih ada. Misalnya, masalah pengiriman surat tilang. Tapi, akan kami eliminir kendala-kendala itu," lanjut Argo.

ETLE merupakan sistem penindakan yang mengandalkan tangkapan gambar dan video dari kamera CCTV.

(BACA JUGA: Kalau Enggak Transparan, Tilang Elektronik Munculkan Praduga)

Sistem itu telah diterapkan sejak tanggal 1 November 2018. Sebelum sistem ini diterapkan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan uji coba pada 1 hingga 31 Oktober 2018.

Kamera CCTV ETLE terpasang di persimpangan Patung Kuda dan Sarinah, Jakarta Pusat.

Kepolisian juga telah meletakkan rambu khusus yang menandai kawasan itu diawasi kamera CCTV ETLE.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa