Otomania.com - Mulai 1 November 2018 penindakan akan berlaku untuk sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem itu mengandalkan kamera closed circuit television (CCTV/kamera pemantau) berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.
Sistem tersebut diyakini meminimalisir oknum polisi nakal.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan berharap penerapan ETLE dibarengi dengan transparansi.
(BACA JUGA: Kalau Hasilnya Bagus, Tilang Elektronik Diperluas Tahun Depan)
Ia menilai, polisi harus pastikan jika E-TLE bukan jaring pukat untuk mendulang rupiah dalam upaya memenuhi target pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang.
"Apabila masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang rinci, transparan dan mudah dimengerti, tentu akan menimbulkan praduga beraroma tak sedap sehingga E-TLE menjadi Erotic Target Locasion Error," ujar Edison di Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Selain itu, masyarakat juga kepo alias ingin tahu terkait dana pengadaan sarana prasarana E-TLE.
"Apakah menggunakan anggaran APBN atau swadaya?"
"Masyarakat juga meminta kepastian bahwa E-TLE semata untuk membantu tugas Polisi dalam melaksanakan penegakan hukum demi terwujudnya Kamseltibcarlantas," bebernya.
(BACA JUGA: Enggak Ribet, Begini Mekanisme Urus Tilang Elektronik)
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR