Meski demikian, Direktur Lalu Lintas Kombes Yusuf mengatakan, hingga hari ke-7 penerapan ETLE itu pihaknya baru mengirim 62 surat tilang.
Hingga hari ini baru ada satu pelanggar yang melakukan konfirmasi. Menurut Argo, kendala-kendala semacam itu masih akan terus dibahas pihak kepolisian.
"(Sebanyak) 500 (pelanggaran) itu kan ada yang tidak terbaca. Ada juga yang sebagian dari pelat luar Jakarta dari situ. Memang kendala itu masih ada. Misalnya, masalah pengiriman surat tilang. Tapi, akan kami eliminir kendala-kendala itu," lanjut Argo.
ETLE merupakan sistem penindakan yang mengandalkan tangkapan gambar dan video dari kamera CCTV.
(BACA JUGA: Kalau Enggak Transparan, Tilang Elektronik Munculkan Praduga)
Sistem itu telah diterapkan sejak tanggal 1 November 2018. Sebelum sistem ini diterapkan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan uji coba pada 1 hingga 31 Oktober 2018.
Kamera CCTV ETLE terpasang di persimpangan Patung Kuda dan Sarinah, Jakarta Pusat.
Kepolisian juga telah meletakkan rambu khusus yang menandai kawasan itu diawasi kamera CCTV ETLE.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR