Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terdakwa Mercy E400 Tabrak Pemotor di Solo Jamin Masa Depan Keluarga Korban

Irsyaad Wijaya - Rabu, 7 November 2018 | 12:50 WIB
Mercedes-Benz tabrak pemotor di samping Polresta Solo, Rabu (22/08/2018).
Enggar
Mercedes-Benz tabrak pemotor di samping Polresta Solo, Rabu (22/08/2018).

Otomania.com – Terdakwa pengemudi Mercedes-Benz E400, IA (40) yang menabrak pemotor di Solo siap bertanggung jawab.

IA siap menjamin masa depan istri dan anak Eko Prasetyo, korban pemotor Honda BeAT yang ditabraknya.

"Jaminan masa depan bagi keluarga almarhum Eko Prasetyo menjadi prioritas klien saya. Sebagai bentuk tanggung jawabnya, klien saya sudah menyerahkan santunan awal kepada keluarga almarhum Eko Prasetyo,"ujar penasehat hukum terdakwa IA, Joko Haryadi usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, (6/11/2018).

Joko mengatakan, saat ini keluarga terdakwa IA sedang melakukan pembicaraan dengan keluarga korban terkait pemberian santunan lanjutan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan dan biaya hidup bagi Lia, istri korban dan putranya.

(BACA JUGA: Cekcok Di Jalan, Pengendara Motor Ditabrak Mercy Hingga Tewas Di Solo)

Keluarga terdakwa ingin memastikan kebutuhan pendidikan, kesehatan dan biaya hidup Lia dan putranya dapat terjamin sampai dewasa.

"Keluarga IA sangat merasakan duka mendalam yang dirasakan oleh keluarga almarhum pak Eko dan berusaha untuk ikut meringankan beban tersebut. Pak IA bertanggung jawab atas terjadinya musibah ini," kata Joko.

Ia menambahkan, keluarga IA telah menyampaikan secara rinci program santunan yang akan diberikan.

Terkait proses hukum, Joko menegaskan, peristiwa kecelakaan yang terjadi pada 22 Agustus lalu merupakan musibah bagi kedua keluarga.

(BACA JUGA: Kronologi Pengemudi Mercedes-Benz E 400 Tabrak Pengendara Honda BeAT Hingga Tewas di Solo)

Tidak ada unsur kesengajaan ataupun perencanaan dalam peristiwa tersebut.

Untuk itu, kata Joko, semestinya proses hukum yang diterapkan dalam peradilan kasus ini menggunakan pasal kecelakaan lalu lintas.

Tak hanya itu, keluarga Iwan menghargai dan menghormati proses hukum yang berjalan.

Termasuk profesionalitas yang telah dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam menangani masalah ini.

(BACA JUGA: Murni Pidana, Status Sopir Mercy Yang Tewaskan Pengendara Honda BeAT Naik Jadi Tersangka)

Tersangka IA saat sidang di Pengadilan Negeri Surakarta
Kompas.com
Tersangka IA saat sidang di Pengadilan Negeri Surakarta

Diberitakan sebelumnya, terdakwa IA (40), pemilik Mercy E400 yang menabrak pemotor hingga tewas sempat memeluk ayah korban sebelum mendengar dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Solo, (6/11/2018).

Aksi saling peluk terdakwa IA dan Suharto, ayah kandung Eko Prasetyo menyita perhatian pengunjung sidang kasus tabrakan maut Mercedes-Benz E400 dengan Honda BeAT di ruas jalan timur Mapolresta Solo.

Bahkan saat berpelukan, Iwan menyampaikan permintaan maaf kepada Suharto selaku ayahanda korban. "Maafkan saya. Saya tidak sengaja pak," ujar Iwan.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa