Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Nakal, Disuruh Bayar Pajak STNK Motor Si Bos, Malah Mau Dibalik Namanya Sendiri

Irsyaad Wijaya - Senin, 5 November 2018 | 15:15 WIB
Ilustrasi Honda Supra X 125.
KompasOtomotif
Ilustrasi Honda Supra X 125.

Otomania.com - Pelaku penggelapan Honda Supra X125 diringkus tim anti bandit Polsek Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.

Pelaku bernisial EF (35) yang berprofesi sebagai sopir pribadi korban penggelapan bernam Andre (47).

Awal cerita bermula saat Andre menyuruh EF untuk memperpanjang pajak STNK Honda Supra, (26/9/18).

Selain menyerahkan Honda Supra X125 tahun 2008 warna hitam silver lengkap dengan suratnya.

(BACA JUGA: Tipu dan Gelapkan Mobil Rental, Caleg DPRD Brebes Digelandang Polisi)

Andre juga memberi uang Rp 500 ribu kepada Eidil untuk keperluan pembayaran administrasi selama mengurus surat di kantor Samsat.

Pelaku menjanjikan majikannya, proses pengurusan pajak diperkirakan kurang dari jangka waktu 2 minggu.

Kecurigaan Andre terbukti, sopir pribadinya tak pernah kembali lebih dari waktu yang ditentukan, dan keberadaan Supra x125 beserta uang Rp 500 ribu tak jelas rimbanya.

Informasinya, tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri bekerjasama dengan anggota Polsek Tandes untuk menangkap pelaku, (10/10/18).

(BACA JUGA: Bukan Emak-Emak Teladan, Masak Gelapkan Motor Sampai 51 Unit )

Saat ditangkap tim anti bandit menemukan Honda Supra X125 tahun 2008 warna hitam silver, beserta STNK dan BPKB atas nama milik pelapor.

Saat dimintai keterangan oleh tim penyidik, pelaku berniat melakukan balik nama surat kendaraan milik majikannya itu menjadi berstatus miliknya.

Pelaku penggelapan Honda Supra X 125 dengan dalih bayar pajak STNK
TribunJatim.com
Pelaku penggelapan Honda Supra X 125 dengan dalih bayar pajak STNK

"Pelaku akan melakukan balik nama motor tersebut atas namanya sendiri," kata Ipda Hadi Ismanto, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, dalam rilis yang diterima Tribunjatim.com

Kini warga Daerah Kalikendal Surabaya itu terancam pasal 378. Dengan kurungan penjara 4 tahun.

Editor : Iday
Sumber : Tribunjatim.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa