Otomania.com - Pelaku penggelapan Honda Supra X125 diringkus tim anti bandit Polsek Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.
Pelaku bernisial EF (35) yang berprofesi sebagai sopir pribadi korban penggelapan bernam Andre (47).
Awal cerita bermula saat Andre menyuruh EF untuk memperpanjang pajak STNK Honda Supra, (26/9/18).
Selain menyerahkan Honda Supra X125 tahun 2008 warna hitam silver lengkap dengan suratnya.
(BACA JUGA: Tipu dan Gelapkan Mobil Rental, Caleg DPRD Brebes Digelandang Polisi)
Andre juga memberi uang Rp 500 ribu kepada Eidil untuk keperluan pembayaran administrasi selama mengurus surat di kantor Samsat.
Pelaku menjanjikan majikannya, proses pengurusan pajak diperkirakan kurang dari jangka waktu 2 minggu.
Kecurigaan Andre terbukti, sopir pribadinya tak pernah kembali lebih dari waktu yang ditentukan, dan keberadaan Supra x125 beserta uang Rp 500 ribu tak jelas rimbanya.
Informasinya, tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri bekerjasama dengan anggota Polsek Tandes untuk menangkap pelaku, (10/10/18).
(BACA JUGA: Bukan Emak-Emak Teladan, Masak Gelapkan Motor Sampai 51 Unit )
Saat ditangkap tim anti bandit menemukan Honda Supra X125 tahun 2008 warna hitam silver, beserta STNK dan BPKB atas nama milik pelapor.
Saat dimintai keterangan oleh tim penyidik, pelaku berniat melakukan balik nama surat kendaraan milik majikannya itu menjadi berstatus miliknya.
"Pelaku akan melakukan balik nama motor tersebut atas namanya sendiri," kata Ipda Hadi Ismanto, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, dalam rilis yang diterima Tribunjatim.com
Kini warga Daerah Kalikendal Surabaya itu terancam pasal 378. Dengan kurungan penjara 4 tahun.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunjatim.com |
KOMENTAR