Saat ditangkap tim anti bandit menemukan Honda Supra X125 tahun 2008 warna hitam silver, beserta STNK dan BPKB atas nama milik pelapor.
Saat dimintai keterangan oleh tim penyidik, pelaku berniat melakukan balik nama surat kendaraan milik majikannya itu menjadi berstatus miliknya.
"Pelaku akan melakukan balik nama motor tersebut atas namanya sendiri," kata Ipda Hadi Ismanto, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri, dalam rilis yang diterima Tribunjatim.com
Kini warga Daerah Kalikendal Surabaya itu terancam pasal 378. Dengan kurungan penjara 4 tahun.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribunjatim.com |
KOMENTAR