"Pengendara moge juga kita berhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Kalau pengendara moge yang ditilang dan sempat akan kabur mungkin panik, tapi faktanya mereka langsung berhenti," ujarnya di Jalan Cilember, Kota Cimahi, Rabu (31/10/2018).
Setelah diberhentikan, lanjutnya, pihaknya langsung menanyakan kekurangan dari moge tersebut dan pengendaranya mengakui, motor yang dikendarainya itu tidak dilengkapi dengan surat-suratnya.
"Untuk itu kita amankan untuk sementara, apabila pemiliknya sudah bisa menunjukkan surat-suratnya kita pasti akan berikan kembali," katanya.
Disinggung terkait pelanggaran kenalpot bising pada sejumlah moge tersebut, Suharto menyebut, harus dilihat dari standar pabriknya.
"Kalau misalkan dinyatakan bising kita pasti lakukan penindakan, jadi untuk mengecek kebisingan knalpotnya harus ada alat uji dulu," kata Suharto.
Menurut Suharto, belasan moge yang terjaring razia tersebut tingkat kebisingan knalpotnya masih masuk pada kategori standar.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jabar |
KOMENTAR