Dalam perkara ini, polisi juga masih terus melakukan penyelidikan.
Beberapa saksi sudah dimintai keterangan, termasuk dari pihak warga, maupun dari para pendatang.
Termasuk empat korban yang sempat mengalami luka, juga sudah dimintai keterangan oleh polisi.
Mereka sudah keluar dari rumah sakit dan sudah dimintai keterangan di Polsek Waru.
(BACA JUGA: Kasihan Banget, Ketakutan Dikejar Debt Collector, Honda Vario Dibuang ke Sungai)
Menurut Kapolsek Waru, kasus ini masuk ke ranah pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Demikian halnya 16 motor penuh lumpur milik para warga pendatang yang diceburkan ke sungai oleh warga juga sudah dievakuasi dan sekarang sudah diamankan di Polsek Waru.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | Tribun Jatim |
KOMENTAR