Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mungkin Kangen Penjara, Baru Bebas Pria Ini Maling Motor di Markas Polisi

Ignatius Ferdian - Sabtu, 20 Oktober 2018 | 10:30 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Istimewa
Ilustrasi pencurian motor

Otomania.com - Didik seorang residivis nekat mencuri motor di markas Polsek Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (19/10/2018).

Padahal dirinya baru saja bebas dari penjara karena kasus pencurian sepeda motor dan pil koplo.

Baru saja keluar dari penjara Didik langsung masuk penjara lagi.

Kapolsek Besuk AKP Sunaryo mengatakan, Didik mencuri sepeda motor Honda Scoopy nopol N-2990-PF, milik Riski Ramadani (15), pelajar yang magang di Mapolsek Besuk.

(BACA JUGA: Maling Linglung, Porsche Cayenne Curian Hilang Lapor Polisi, Malah Dia Yang Ditangkap)

Didik mencuri motor di halaman Polsek Besuk sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu, dia masuk ke halaman polsek saat polisi yang sedang piket hendak shalat subuh.

Dia membawa kabur sepeda motor dengan cara didorong.

“Namun, anggota polisi yang sedang piket, Bripka Faria Antoni, memergoki aksi Didik.Antoni lalu mengintainya,” kata Sunaryo.

Setelah diikuti hingga sejauh 2 kilometer, tepatnya di depan Puskesmas Besuk, tersangka akhirnya ditangkap.

(BACA JUGA: Cara Ini Cegah Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil)

“Tersangka tidak sadar kalau sedang dikejar oleh anggota. Dia berhenti untuk membuka spion dan plat motornya,” tutur Sunaryo.

Didik diamankan saat duduk sambil mempreteli motor hasil curian.

Begitu petugas datang, tersangka langsung diringkus tanpa perlawanan.

Sementara itu, sejumlah warga yang mengetahui aksinya langsung menghadiahi Didik dengan bogem mentah.

“Kami akan kembangkan kasus ini karena tersangka ini merupakan resedivis yang yang sudah dipenjara tiga tahun atas kasus kepemilikan koplo dan curanmor di Pajarakan. Dia baru dua bulan keluar penjara tapi sudah bikin ulah lagi,” katanya.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa