Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat, Stiker Kampanye Dilarang Nempel di Angkutan Pelat Kuning

Ignatius Ferdian - Sabtu, 20 Oktober 2018 | 09:40 WIB
Ilustrasi kampanye gunakan mobil pribadi
Tribun Jateng
Ilustrasi kampanye gunakan mobil pribadi

Otomania.com - Menempel stiker di kendaraan angkutan umum dan pribadi menjelang Pemilu merupakan hal yang biasa kita lihat.

Ini karena cara tersebut dinilai cara kampanye yang efektif lantaran dapat lebih mudah dilihat banyak orang.

Namun menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes mereka melarang caleg maupun partai menempelkan stiker kampanye di angkutan umum.

Ketua Bawaslu Brebes, Wakro, menuturkan pemasangan stiker kampanye di angkutan umum jelas menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

(BACA JUGA: Wuih...Sekjen Koalisi Partai Pendukung Jokowi Bejek Moge Kawasaki Dan Ducati, Meluncur Ke Kantor KPU)

Ilustrasi kampanye menggunakan kendaraan angkutan umum
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi kampanye menggunakan kendaraan angkutan umum

"Itu jelas melanggar. Aturannya, pemasangan alat peraga kampanye berupa stiker branding di angkutan umum atau mobil berplat nomor polisi kuning itu tidak diperbolehkan," kata Wakro, Jumat (19/10/2018).

Selain menyalahi aturan, kata dia, pemasangan stiker di angkutan umum juga membahayakan pengendara lain.

Bawaslu akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan agar tak ada angkutan umum yang di-branding untuk caleg tertentu.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkan stiker di angkutan umum itu. Tentu saja pemiliknya yang akan kami tegur dan meminta untuk mencopotnya," jelasnya.

(BACA JUGA:Ojek Online Gembira, Permenhub Dibatalkan MA, Tak Ada Uji KIR dan Stiker)

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Tribun Jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa