Selain tidak sesuai aturan, stiker di angkutan umum juga diduga menyalahi aturan atau pelanggaran karena penggunaannya di luar PKPU.
KPU telah membatasi pemasangan APK, baik batasan jumlah APK maupun ukuran dan jenis- jenisnya, apakah itu baliho, spanduk dan sebagainya.
Menurutnya, branding stiker caleg di kendaraan diperbolehkan jika itu kendaraan pribadi.
"Jika caleg itu mau melakukan citra diri atau pencitraan, bisa dengan mobil pribadi. Itu pun ada ketentuannya, yakni tidak mencantumkan logo dan nomor urut partai," kata Wakro.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Tribun Jateng |
KOMENTAR