Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat, Stiker Kampanye Dilarang Nempel di Angkutan Pelat Kuning

Ignatius Ferdian - Sabtu, 20 Oktober 2018 | 09:40 WIB
Ilustrasi kampanye gunakan mobil pribadi
Tribun Jateng
Ilustrasi kampanye gunakan mobil pribadi

Selain tidak sesuai aturan, stiker di angkutan umum juga diduga menyalahi aturan atau pelanggaran karena penggunaannya di luar PKPU.

KPU telah membatasi pemasangan APK, baik batasan jumlah APK maupun ukuran dan jenis- jenisnya, apakah itu baliho, spanduk dan sebagainya.

Menurutnya, branding stiker caleg di kendaraan diperbolehkan jika itu kendaraan pribadi.

"Jika caleg itu mau melakukan citra diri atau pencitraan, bisa dengan mobil pribadi. Itu pun ada ketentuannya, yakni tidak mencantumkan logo dan nomor urut partai," kata Wakro.

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Tribun Jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa